"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," pungkasnya
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.
Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(Furqon Al Fauzi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.