"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," pungkasnya
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.
Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(Furqon Al Fauzi)