DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok dr. Mary Liziawati mengakui kenaikan tarif layanan Puskesmas memang akan terasa bagi pasien umum. Namun, ia mengklaim bahwa mayoritas pasien Puskesmas di Depok adalah peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ujar dr. Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).
BACA JUGA:
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," ia menambahkan.
Lebih lanjut dr. Mary menegaskan bahwa kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tidak begitu berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis) karena sudah dicover BPJS," ujar dr. Mary lagi.
Sebelumnya, dr. Mary mengatakan bahwa tarif baru akan berlaku mulai 7 Agustus 2023 mendatang. Sedangkan masa sosialisasi akan dilakukan sejak 1-6 Agustus 2023.
"Adanya perwal baru terkait dengan tarif badan layanan umum daerah puskesmas Kota Depok, telah terbit Peraturan Walikota (Perwal) No. 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan badan layanan unit daerah (BLUD) puskesmas pada Dinkes Depok diterbitkan 31 Juli 2023 dan dalam perwal disebutkan yang berlaku 1 Agustus," ucap dr. Mary.