JAKARTA - Pria berinisial ES (23) ditangkap polisi usai membawa kabur anak orang berinisial AL (15), ke Sumatera Selatan (Sumsel). Warga Desa Mandalasari, Kecamatan Way Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polsek Way Jepara di daerah Sumatera Selatan pada 31 Juli 2023, pada saat dilakukan penangkapan pelaku dan korban sedang berada dalam satu rumah.
Modusnya pelaku merayu atau membujuk korban agar mau pergi bersama dengan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
Baca berita selengkapnya: Janji Akan Dinikahi, Siswi SMA Ini Dibawa Kabur Kekasihnya ke Sumsel
(Awaludin)