JAKARTA - DPW Partai Perindo DKI Jakarta menyayangkan kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan empat orang sekuriti Taman Impian Jaya Ancol kepada korban Hasanuddin (44).
Hasanuddin merupakan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
"Prinsipnya kami sangat menyesalkan masalah ini terjadi. Ini bentuk arogansi dan kebiadaban dari sekuriti Ancol yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Effendi Syahputra, Jumat (4/8/2023).
Effendi mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Pademangan yang telah bergerak cepat mengusut kasus ini.
Ia juga mendorong kepolisian agar menuntaskan kasus ini.
Selain itu, Partai Perindo akan mengawal kasus ini dan berharap pihak pengelola Ancol dapat bertanggung jawab.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak di kasus ini untuk mencari kebenaran dan keadilan buat kader kita ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Hasanuddin tewas dianiaya 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol.
Ketua DPC Partai Perindo Pademangan itu tewas lantaran dituduh mencuri barang milik pengunjung.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/7/2023) pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban dituduh mencuri di area Taman Lumba-lumba Impian Jaya Ancol.
Setelah diamankan 4 petugas keamanan yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31), korban dibawa ke belakang pos sekuriti. Hasanuddin diinterogasi sambil dianiaya dengan tangan kosong dan benda tumpul.
"Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana ini. P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan dengan potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana, Selasa (1/8/2023).
Pelaku H berperan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali.
Lebih parahnya lagi, pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Selain itu, para pelaku sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.
Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian korban tewas dengan sejumlah luka.
"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," kata Gusti.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, empat pelaku P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.