Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |20:30 WIB
Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV
Polisi tangkap perempuan tanam ganja hidroponik (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial LA (29) usai kedapatan menanam ganja hidroponik di Perumahan Kedoya Baru Residen, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal Mengatakan, penemuan tersebut menjadi hal baru di ruang lingkupnya. Sebab, petani ganja mandiri tersebut bisa menumbuhkan ganja dengan bermodalkan lemari.

"Jadi tanaman ganja ini ada di dalam lemari, di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari," ujar Akmal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Akmal menambahkan, meski dengan peralatan yang cukup sederhana, namun perempuan tersebut mampu menanam 4 pohon ganja setinggi 1 meter.

"Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1meter," tuturnya.

"Dan ini kelihatan warna hijau jadi tumbuh ya. Dan ada satu pohon yang sudah dipanen dan yang bersangkutan atau tersangka atas nama LA ini mengakui sudah mengkonsumsi," sambungnya.

Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

 BACA JUGA:

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.

 BACA JUGA:

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.

Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement