Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Rilis 13 Kasus Peredaran Narkoba di Bandung, Ada Ibu Rumah Tangga Terlibat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |15:09 WIB
Polisi Rilis 13 Kasus Peredaran Narkoba di Bandung, Ada Ibu Rumah Tangga Terlibat
Polisi rilis tersangka peredaran Narkoba di Bandung
A
A
A

BANDUNG - Polisi menangkap 18 pengedar Narkoba sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. Mereka terjaring dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, 18 tersangka pengedar narkoba itu di antaranya RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023).

 BACA JUGA:

Lebih lanjut Budi menjelaskan, 18 orang itu ditangkap dari 13 kasus peredaran Narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras. Adapun 13 kasus ini terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.

Sejumlah kecamatan di Kota Bandung dalam pengungkapan kasus narkoba itu yakni Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," tambah Budi.

 BACA JUGA:

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Budi, di antaranya sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement