PALEMBANG - Seorang pelaku tawuran ditangkap polisi dan ironisnya pelaku seorang pelajar kelas IX SMP berinisial S (14). Dan kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Sukarami.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH, mengatakan, terungkapanya aksi tawuran yang dilakukan oleh pelaku lantaran saat akan melakukan aksi tawuran, sekelompok remaja itu terlebih dulu saling tantang melalui siaran live di medsos, yakni instagram.
“Anggota kita memantau siaran live dan mempelajari bagimana kelompok yang akan tawuran, sehingga berhasil digagalkan,” kata Ikang.
Sehingga tim dari Polsek Sukarami bergerak ke lokasi tawuran dan berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan terjadi di Jl Jogja, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada hari Minggu (30/7/2023).
“Pelaku sebelum ditangkap sempat berusaha menyembunyikan sebilah parang miliknya ke dalam parit,“ katanya.
Sementara para pelaku tawuran lainnya, membubarkan diri, melihat kedatangan polisi. Berdasarkan hasil keterangan S, mereka sebelumnya berkumpul di tempat lain. Setelah membekali diri dengan sajam, baru berangkat ke lokasi tawuran. Dan ia mengaku hanya ikut-ikutan temannya yang sering melakukan aksi tawuran.
“Kami berangkat ke lokasi tawuran dengan naik sepeda motor, ada sekitar 8 sepeda motor,” ungkapnya.
Atas perbatannya membawa sajam untuk tawuran, pelaku yang masih dibawah umur harus berhadapan dengan hukum (ABH), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara, dengan mengikuti peradilan anak.
“Jadi mereka yang akan tawuran ini, live instagram agar terlihat gagah karena banyak ditonton oleh para cewek seusia mereka,” pungkas Ikang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.