Setelah kejadian itu, korban masih melanjutkan miras sampai menyebabkan korban muntah karena sudah kebanyakan mengonsumsi miras.
Setelah kejadian tersebut, korban Timoti langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Untuk kedua pelaku MS (20) yang adalah mahasiswa Politeknik Negeri Manado dan pelaku ML (29) adalah salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.
Kedua pelaku sudah resmi ditahan di Mapolsek Mapanget untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban Timoti dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )