Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pastikan Kasus Guru Hamili Siswi SMKN di Tangsel Segera Naik Sidik

Hambali , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |13:12 WIB
Polisi Pastikan Kasus Guru Hamili Siswi SMKN di Tangsel Segera Naik Sidik
A
A
A

Dalam pelaporan awal, pasal yang digunakan adalah 346 KUHP tentang aborsi. Dalam prosesnya, pasal itu dianggap tak tepat hingga harus diganti. Penyidik PPA Polres bahkan sempat berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan pasal atas kasus tersebut.

"Pakai Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.

UU TPKS sendiri merupakan UU Nomor 12 Tahun 2022. Undang-Undang itu disahkan pada April 2022 dan diundangkan pada Mei 2022. Setiap jenis tindak pidana di dalamnya telah diatur rincian hukuman, termasuk sanksi denda terhadap pelaku.

 BACA JUGA:

Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku dan korban berasal dari 2 sekolah berbeda. Perkenalan keduanya diperantarai oleh seorang guru olah raga di tempat korban bersekolah.

Pertemuan keduanya terus berlanjut di luar sekolah. Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement