TANGERANG SELATAN - Pihak keluarga siswi berinisial RW, mengaku kecewa karena lambannya penanganan kasus hukum terhadap oknum guru olah raga, GM, yang telah menghamili putrinya.
GM disebut masih bebas beraktivitas, seolah tak tersentuh hukum. Padahal pelaporannya telah dilakukan sejak Selasa 6 Juni 2023 malam, dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
"Padahal udah jelas, ada korban, korbannya juga sudah hamil, hasil visum ada, saksi-saksi ada, dasar hukum jelas, apa kurangnya?," tutur Kuasa Hukum RW, Buswin Wiryawan, Senin (07/08/23).
BACA JUGA:
Buswin lebih lanjut mengatakan, kedua orang tua, dan keluarga korban merasa kecewa dengan ketidakpastian hukum terhadap pelaku. Sementara di sisi lain, korban terpaksa menanggung berbagai resiko, terutama masa depan pendidikannya.
"Keluarga ya kecewa juga karena pelaku belum diperiksa lagi sampai saat ini. Ini kasus bukan hanya menjadi hukum pidana, tapi juga kasus sosial. Kenapa sosial? karena ini dilakukan oleh seorang oknum guru, ketika ini tidak segera ditangani, ditindak, maka akan menjadi penyakit menular," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, penanganan kasus itu sempat memakan waktu untuk menentukan pasal yang tepat digunakan. Saat ini prosesnya akan naik ke tingkat penyidikan.
"Lagi kita siapin, segera naik sidik," terang Siswanto.
Dalam pelaporan awal, pasal yang digunakan adalah 346 KUHP tentang aborsi. Dalam prosesnya, pasal itu dianggap tak tepat hingga harus diganti. Penyidik PPA Polres bahkan sempat berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan pasal atas kasus tersebut.
"Pakai Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.
UU TPKS sendiri merupakan UU Nomor 12 Tahun 2022. Undang-Undang itu disahkan pada April 2022 dan diundangkan pada Mei 2022. Setiap jenis tindak pidana di dalamnya telah diatur rincian hukuman, termasuk sanksi denda terhadap pelaku.
BACA JUGA:
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku dan korban berasal dari 2 sekolah berbeda. Perkenalan keduanya diperantarai oleh seorang guru olah raga di tempat korban bersekolah.
Pertemuan keduanya terus berlanjut di luar sekolah. Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.
(Furqon Al Fauzi)