Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan Diri, Orangtua yang Ketapel Guru Terancam 16 Tahun Penjara

Endro Dwirawan , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |00:09 WIB
Serahkan Diri, Orangtua yang Ketapel Guru Terancam 16 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

BENGKULU - Setelah buron selama lima hari, wali murid pengkatapel guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curas ini terancam tindak penganiayaan berat hingga korban cacat dengan ancaman 16 tahun penjara.

Didampingi pihak keluarga, pelaku Arpan Jaya (45) menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.

Pelaku sebelumnya buron sejak 1 Agustus lalu usai mengkatapel mata guru olahraga anaknya di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman (58).

Selama pelarian, pelaku berpindah pindah dari rumah saudara hingga bermalam di kebun kopi. Akhirnya dibujuk keluarga untuk menyerahkan diri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena emosi mendapat kabar dari sang anak yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar.

Pelaku juga mengaku tidak berniat membidik mata korban. Namun, hanya ingin memberikan pelajaran semata dengan mengkatapelnnya dengan batu dari jarak sekitar 5 meter.

Melihat mata korban terkena batu ketapel, pelaku panik dan langsung kabur. Pelaku sempat diadang oleh guru dan petugas keamanan sekolah, namun pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Judo Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku mengaku takut ditangkap polisi hingga memutuskan kabur.

Usai menyerahkan diri, pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Ia juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 4 tahun ini terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement