Atas kejadian tidak menyenangkan itu, korban didampingi temannya lalu melapor ke Polsek Sedayu. Terkait dengan kasus ini, polisi mengenakan pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan kepada pelaku dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.