Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |19:52 WIB
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023
Bharada E (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengamini terpidana pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas bersyarat. Bharada E sudah menjalani program bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.

"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.

Ia menambahkan, program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani Cuti Bersyaart, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yg diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement