JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasinya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo. MA meringangkan masa hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Namun, kubu Ricky tak terima dengan putusan kasasi itu.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Karena Menurut saya Putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar pada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu, meski sejatinya lebih ringan. Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya bakal mempertimbangkan mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Sebabnya, pihaknya tetap menilai Ricky Rizal tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP.