Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Civitas Akademika UI Siap Tawarkan Sejumlah Ahli ke Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI MNZ

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |09:59 WIB
Civitas Akademika UI Siap Tawarkan Sejumlah Ahli ke Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI MNZ
Civitas UI siap bantu ungkap kasus pembunuhan mahasiswa UI (Foto: Refi Sandi/MNC)
A
A
A

DEPOK- Civitas akademika Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ahli Kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan, bahwa pihaknya membuka opsi jika pihak kepolisian membutuhkan ahli yang berkompeten untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban MNZ (19).

Seperti diketahui, MNZ menjadi korban penikaman pelaku berinisial AAB (23) di kamar indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat dan ditemukan Jumat (4/8).

"Jika hal-hal yang diperlukan, di mana kami sebagai ahli bisa membantu, maka kami bisa membantu. Mengingat kami di UI juga ada 3.000 dosen ya. Tentu kalau misalnya diperlukan ahli psikologi, ahli kedokteran, atau yang lain, kami akan dengan senang hati membantu," ujar Andrianus kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (7/8/2023).

 BACA JUGA:

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi pada Senin (7/8/2023) siang, kehadiran Civitas Akademika UI diterima langsung oleh Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian. Selain Adrianus hadir pula Dokter spesialis forensik dan medikolegal Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Made Ayu Mira Wiryaningsih

Adrianus menjelaskan kedatangan sejumlah Civitas Akademika UI guna memberikan dukungan agar kasus pembunuhan tersebut dapat terungkap sesuai dengan kebenaran.

"Tentu tujuan utama kami mengetahui apa lingkup masalahnya dan yang kedua dalam rangka memberikan dukungan kepada Polres Depok, paling tidak kami-kami dari dosen tentu ingin juga agar kebenaran yang terungkap dan dukungan bagi Polres Depok dalam rangka menjalankan tugas secara baik-baiknya," ujar Andrianus.

Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.

 BACA JUGA:

Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.

(Furqon Al Fauzi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement