Kedua korban pun terkapar dan bersimbah darah. Pelaku kemudian langsung melarikan diri, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Korban Windi atau mantan istrinya mengalami luka robek di bagian kanan. Sementara kekasihnya pegi mengalami luka sayatan di bagian kening kepala.
Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.
BACA JUGA:
Kini pelaku mendekam ditahanan Mapolsek OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Furqon Al Fauzi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.