Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun Usai Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 3 Tahun karena Korupsi

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |07:03 WIB
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun Usai Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 3 Tahun karena Korupsi
Imran Khan dilarang berpolitik usai dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena korupsi (Foto: Reuters)
A
A
A

PAKISTAN - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, telah dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun oleh otoritas pemilu negara itu. Keputusan itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Pakistan tiga hari setelah Khan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena korupsi.

Pengumuman pada Selasa (8/8/2023) itu juga berarti Khan akan diberhentikan sebagai anggota parlemen.

Dia berpendapat bahwa tuduhan itu bermotif politik, tetapi pemerintah Pakistan membantahnya.

"Anda harus bertanggung jawab atas perbuatan Anda di hadapan hukum. Ini tidak ada hubungannya dengan politik. Seseorang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap,” terang Marriyum Aurangzeb, Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan kepada BBC sebelum pengumuman.

Seperti diketahui, Khan, 70, terpilih sebagai pemimpin Pakistan pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun lalu setelah berselisih dengan militer kuat negara itu.

Putusan bersalahnya pada Sabtu (5/8/2023) berpusat pada tuduhan bahwa dia salah menyatakan rincian hadiah dari pejabat asing dan hasil dari dugaan penjualannya.

Hadiah - dilaporkan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (USD635.000) - termasuk jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.

Media lokal melaporkan bahwa diskualifikasi Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan apa pun selama lima tahun sejalan dengan putusan bersalah itu.

Di bawah undang-undang Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Pakistan.

Tim hukumnya telah menggugat vonis bersalah dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Rabu (9/8/2023) waktu setempat. Saat ini, Khan ditahan di penjara dekat Islamabad.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement