JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah dan juga satu unit rumah mewah di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tanah dan rumah yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari para terpidana perkara korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Para terpidana tersebut merupakan petinggi PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA:
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WITA di alamat domain www.lelang.go.id. Lelang digelar di KPKNL Denpasar atau Gedung Keuangan Negara Jl. HR.Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali.
Sekadar informasi, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Perbuatan korupsi korporasi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).