Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wajib Pajak Bermasalah Setor Upeti ke Rafael Alun, Kini Didalami KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |09:30 WIB
Wajib Pajak Bermasalah Setor Upeti ke Rafael Alun, Kini Didalami KPK
Rafael alun terima upeti dari wajib pajak bermasalah/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga turut menerima fee atau upeti dari konsultasi para wajib pajak yang bermasalah. Dugaan penerimaan fee Rafael Alun tersebut kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan penelusuran pemberian fee itu salah satunya lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.

 BACA JUGA:

"Baswara Nugroho Sunartio (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

 BACA JUGA:

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement