Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |10:09 WIB
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Panji Gumilang hari ini.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media mengatatakan, alasan gelar perkara itu dilakukan setelah pihaknya menyatakan telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Termasuk, pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu.

 BACA JUGA:

“Ya rencana (gelar perkara TPPU Panji Gumilang) hari ini,” kata Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/8/2023). “Cukup sementara,” ujar Whisnu.

Sekadar diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement