JAKARTA - Omongan Hotman Paris terbukti usai Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mantan Kadiv Propam itu bebas dari hukuman mati usai kasasinya diterima Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris membuat pernyataan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati.
BACA JUGA:
Penyataan itu dilontarkan Hotman Paris di sebuah acara TV, sesaat setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk ke tahap persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:
Menurut Hotman, pasal pembunuhan berencana yang dilekatkan pada Ferdy Sambo tidak cukup kuat. Alasannya, tindakan Ferdy Sambo dilakukan secara spontan, bukan direncanakan.
Sebab, ada peristiwa di Magelang yang menjadi pemicunya. Kala itu, istriya Putri Candrawathi melapor mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang membuat Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.
Menurutnya, hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.