Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bendahara Pengeluaran ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Duit Korupsi Dana Tukin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |12:54 WIB
Mantan Bendahara Pengeluaran ESDM Diduga Beli Rumah Mewah Pakai Duit Korupsi Dana Tukin
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Christa Handayani Pangaribowo (CHP) diduga membeli rumah mewah di daerah Bandung, Jawa Barat, menggunakan uang hasil korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tiga orang saksi yakni dua pihak swasta, Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia, serta seorang Notaris, Aldi Alfarizy. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui soal pembelian rumah mewah Christa Handayani Pangaribowo tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement