Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |22:30 WIB
Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel
Ridwan Djamaluddin (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.

"Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

"Yang menyebabkan kerugian negara 5,7 triliun," tambahnya.

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

 BACA JUGA:

Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.

 BACA JUGA:

“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement