Kemudian, petugas berusaha melakukan penindakan terhadap tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan, tim gabungan masih mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut.
Beruntung, akhirnya tim berhasil menangkap Pak Janggut. "Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar," sebut Kapolres.
Selain Pak Janggut, sambungnya, ada satu orang yang sempat diamankan bersamanya. Akan tetapi, dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran.
"Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus ini,' tandas Padli.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Awaludin)