Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |21:33 WIB
 Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi
Pembakar Lahan Kakek Janggut ditangkap polisi (foto: MPI/Azhari)
A
A
A

TANJAB BARAT - Seakan tidak kapok melakukan aksi pembakaran lahan, seorang kakek di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat diringkus polisi.

Pria yang dikenal sebagai Pak Janggut berusia 81 tahun tersebut membakar lahan seluas sekitar 10 hektar di distrik 6 PT WKS di kawasan desa tersebut.

"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya ada sekitar 8 hektare. Untuk di hari Sabtu, kita temukan luas sekitar 2 hektare," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).

Dia menceritakan, petugas mulanya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di sekitar distrik 6 PT WKS. Sementara, pelaku ini telah melakukan pembakaran lahan sejak awal Agustus lalu hingga akhir pekan kemarin.

Ironisnya, saat tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api, Pak Janggut sempat menahan petugas. Bahkan, tim alat berat yang datang ke lokasi dihadang Pak Janggut dan anak buahnya.

"Ya, petugas gabungan sempat diintimidasi pada Selasa malam. Akhirnya tim mundur, baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.

Padli menambahkan, pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan water bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup, yakni PT WKS.

"Ini dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut," imbuhnya

Kemudian, petugas berusaha melakukan penindakan terhadap tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan, tim gabungan masih mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut.

Beruntung, akhirnya tim berhasil menangkap Pak Janggut. "Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar," sebut Kapolres.

Selain Pak Janggut, sambungnya, ada satu orang yang sempat diamankan bersamanya. Akan tetapi, dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran.

"Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus ini,' tandas Padli.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement