Sehingga melalui penyusunan RDTR tahun 2023 nantinya disiapkan infrastruktur, data, dan informasi serta sumber daya manusia yang mumpuni dalam percepatan penyusunan RDTR Kota Pematang Siantar.
“Ketersediaan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat bermanfaat untuk mendukung kepastian investasi dalam pemanfaatan ruang di Kota Pematang Siantar dan akan sangat membantu percepatan perizinan dengan masuknya RDTR ke dalam sistem on line single submission atau OSS, dan akan mempersingkat waktu dalam mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yakni menjadi satu hari, dibandingkan tanpa adanya RDTR yang membutuhkan waktu lama sekitar satu bulan agar dapat diperoleh rekomendasi pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Foto: dok. Pematang Siantar
Menurut Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar tersebut, keberadaan RDTR akan menciptakan jaminan kemudahan berusaha bagi setiap investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Pematang Siantar.
Dalam acara tersebut, Susanti turut didampingi oleh Plt Kepala Dinas PUTR Sofian Purba, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Henry John Musa Silalahi, Kabid Jalan dan Jembatan PUTR Rado Hotrin, Kabag Tata Pemerintahan Robert Sitanggang, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing.
(Adv)
(Fitria Dwi Astuti )