JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DA selaku Eks Dirut PT Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Kamis (9/8/2023).
Selain mantan Dirut Jasa Marga pada hari yang sama, dalam kasus tersebut kejagung juga memeriksa Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan.
"HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan," katanya.
Ketut mengungkapkan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.
Pada kesempatan berbeda Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, dala. perkara ini Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Prabowo, Kamis (27/7/2023).