Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham

Armydian Kuniawan , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |12:07 WIB
 Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham
Wamenkumham, Edward Omar di Sorong (foto: MPI/Armydian)
A
A
A

SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Edward yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan harus dihormati.

"Itu azaz hukum. Jadi kita harus melihat itu (putusan MA) sebagai suatu kebenaran," ujarnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa saat Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Guru besar Fakultas Hukum UGM itu mengaku belum membaca lengkap putusan MA untuk menganalisis apakah perubahan ini memenuhi keadilan, kemanfaatan dan prinsip kepastian hukum.

"Bukannya saya tidak mau jawab. Tapi kita kan harus baca putusan hingga ke pertimbangan-pertimbangannya," kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, MA membatalkan vonis mati terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup pada Rabu (9/8).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement