Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Peradilan Militer, Wapres: Kita Dengarkan Ahli dan Publik

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |00:30 WIB
Revisi UU Peradilan Militer, Wapres: Kita Dengarkan Ahli dan Publik
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memerlukan waktu. Pasalnya, harus dilakukan kajian oleh para ahli bahkan juga pendapat dari publik.

“Saya kira mengenai masalah revisi undang-undang peradilan militer saya kira untuk merespons itu tentu perlu waktu, kita banyak harus mendengar ahli, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses,” ungkap Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, sejumlah pihak yang mendorong agar segera dilakukan revisi UU Peradilan Militer karena khawatir ketentuan di dalamnya membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

Seperti halnya dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemerintah sedang mendengarkan, bagaimana para ahli, bagaimana prosesnya seperti apa,” kata Wapres.

Wapres pun menegaskan bahwa proses revisi UU Peradilan Militer masih memerlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat menunggu respon selanjutnya dari pemerintah.

 BACA JUGA:

“Jadi memang memerlukan waktu yang panjang. Saya kira tunggu saja seperti apa nanti pemerintah merespon usulan revisi undang-undang peradilan militer itu,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement