Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.
BACA JUGA:
Chat atau percakapan tersebut kemudian dihapus oleh Johanis Tanak. Diduga, percakapan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara JT. Dan sebanyak 3 pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara JT," terangnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Albertina menjelaskan bahwa terdapat komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Johanis Tanak diduga melanjutkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang Pengusaha bernama Indra.
"Karena saudara JT mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," terangnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.