Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan, mulanya terduga pelaku bertamu ke rumah korban. Pria 40 tahun ini merupakan teman dari ayah korban.
''Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Tentang perlindungan anak,'' kata Albeth, Jumat (11/8/2023)
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.