Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singapura Akan Gelar Pilpres pada 1 September

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 12 Agustus 2023 |21:01 WIB
Singapura Akan Gelar Pilpres pada 1 September
Foto: Reuters.
A
A
A

SINGAPURA - Singapura akan mengadakan pemilihan presiden pada 1 September jika lebih dari satu kandidat dicalonkan untuk mencalonkan diri untuk jabatan seremonial, kata pemerintah pada Jumat, (11/8/2023).

Jika hanya ada satu kandidat pada hari pencalonan, 22 Agustus, dia akan dinyatakan sebagai presiden terpilih.

Pemilihan presiden tahun ini di negara kota yang beragam akan terbuka untuk semua kelompok etnis, tidak seperti sebelumnya, pada 2017, ketika jabatan tersebut secara kontroversial dicadangkan untuk etnis Melayu.

Pemilu 2017 tidak terbantahkan ketika aplikasi dari empat kandidat ditolak, memicu protes langka oleh beberapa ratus orang di taman kota yang mengangkat spanduk dengan pesan "DIRAMPOK DARI PEMILU #NotMyPresident".

Presiden saat ini, Halimah Yacob, presiden wanita pertama Singapura, mengatakan dia telah memilih untuk tidak mencalonkan diri kembali. Masa jabatannya berakhir pada 13 September.

Diwartakan Reuters, tiga tokoh terkemuka telah mengumumkan minat pada jabatan tersebut: mantan politisi Tharman Shanmugaratnam, Ng Kok Song, yang merupakan mantan kepala investasi di dana kekayaan negara GIC, dan pengusaha George Goh.

Mereka harus mendapatkan sertifikat kelayakan dari Panitia Pemilihan Presiden untuk mencalonkan diri.

Pada 2017, parlemen mengamandemen konstitusi sehingga kursi kepresidenan akan disediakan untuk anggota kelompok etnis tertentu jika tidak ada seorang pun dari kelompok itu yang pernah menjadi presiden selama lima periode enam tahun.

Singapura memiliki sekira 3,5 juta warga, sekira tiga perempatnya adalah etnis Tionghoa, 12,5% etnis Melayu, dan 9% etnis India, dengan sisanya diklasifikasikan sebagai Eurasia.

Sebagai bagian dari amandemen tahun 2017, persyaratan kelayakan untuk kursi kepresidenan diperketat sehingga kandidat harus pegawai negeri sipil senior atau pernah menjabat sebagai kepala eksekutif perusahaan dengan modal disetor minimal SGD500 juta.

Sekira 1.200 perusahaan memiliki jumlah ekuitas pemegang saham tersebut dan sekira 50 pegawai negeri memenuhi kriteria tersebut, menurut tanggapan parlemen pada Mei.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement