Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Hari Kejepit, Apakah 18 Agustus 2023 Ditetapkan Cuti Bersama?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2023 |10:13 WIB
Jadi Hari Kejepit, Apakah 18 Agustus 2023 Ditetapkan Cuti Bersama?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal dan 26 Desember cuti bersama Natal.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui pada Agustus 2023 juga ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional, di antaranya Hari Dharma Wanita Nasional (5 Agustus); Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (10 Agustus). Kemudian, Hari Pramuka (14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia (18 Agustus); Hari Departemen Luar Negeri Indonesia (19 Agustus); Hari Maritim Nasional (21 Agustus) dan Hari Jakarta Membaca (24 Agustus).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement