JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Dirinya pun menyinggung penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya diperlakukan dengan tidak baik, macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Kamaruddin merupakan pengacara Beigadir J yang dieksekusi Ferdy Sambo Cs.
Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa belum? Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa. Lalu, kok menjadikan saya tersangka, atas dasar apa? Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," ujar Kamaruddin.