Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kamaruddin Simanjuntak: Putusan Sambo Didiskon, Saya Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |05:18 WIB
Kamaruddin Simanjuntak: Putusan Sambo Didiskon, Saya Jadi Tersangka
Kamaruddin diperiksa polisi sebagai tersangka hari ini (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Dirinya pun menyinggung penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya diperlakukan dengan tidak baik, macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin merupakan pengacara Beigadir J yang dieksekusi Ferdy Sambo Cs.

Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Sudah diperiksa belum? Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa. Lalu, kok menjadikan saya tersangka, atas dasar apa? Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," ujar Kamaruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement