Kamaruddin juga menekankan, terkait kasus ini, dirinya menjadi kuasa hukum dari istri Dirut Taspen. Sebab itu, Kamaruddin meyayangkan penetapan tersangka itu di saat dirinya bertugas sebagai seorang advokat.
"Karo Bareskrim sama Adi Vivid kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien Bukankah pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Angkasa Yudhistira)