Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU LLAJ

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |17:41 WIB
Dianggap Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU LLAJ
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU LLAJ (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materill Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa, (15/8/2023).

"Amar putusan, tidak adapat diterima," ucapnya membacakan perkara nomor 73/PUU-XXI/2023 ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, Permohonan Pemohon adalah kabur, Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, Pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, pasal 64 ayat (4) dan (6), pasal 67 ayat (3), pasal 68 ayat (6), pasal 69 ayat (2) dan (3), pasal 71 ayat (1)-(3), pasal 75, pasal 87 ayat (2)-(4), pasal 88, pasal 280, dan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Pemohon menilai seharusnya Kepolisian tidak berwenang begitu luasnya untuk pengelolaan regident dalam kendaraan bermotor dan juga identifikasi pengemudi. Menurut ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, kata pemohon, kewenangan Kepolisian RI hanya sebatas penegakkan hukum terkait dengan LLAJ dan bukan pada ranah administratif pengelolaan regident kendaraan bermotor.

Menurut pemohon, terdapat suatu urgensi bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran atas pasal-pasal yang diajukan pengujian itu.

Tujuannya, memperbaiki praktek-praktek penyelenggaraan organisasi negara yang selama ini keliru dengan menafsirkan norma a quo agar kewenangan bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dana penerbitan surat izin mengemudi dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Lalu, agar pengelompokan kewenangan menjadi utuh bagi efektivitas dan efisiensi pelayanan bagi kebutuhan masyarakat umum.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan keseluruhan petitum di atas berlaku secara mutatis mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," sebut salah satu petitum pemohon.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement