TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang tersebut, tersangka dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan JPU Dwi Waras Tuti.
Setelah menimbang, hakim akhirnya memutuskan terdakwa Panirin dihukum dengan sembilan tahun penjara dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.
Sidang putusan Pengadilan Negeri Tulungagung ini juga dihadiri oleh orangtua korban. Pihak keluarga saat didampingi oleh tim RPA mendengarkan putusan hakim dengan seksama.
Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tulungagung yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban.
“RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” ujar Jeanni, Rabu (16/8/2023).