Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |02:43 WIB
Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!
RPA Perindo Kawal Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual/Foto: MNC Media
A
A
A

TULUNGAGUNG - Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang tersebut, tersangka dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan JPU Dwi Waras Tuti.

Setelah menimbang, hakim akhirnya memutuskan terdakwa Panirin dihukum dengan sembilan tahun penjara dengan beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.

Sidang putusan Pengadilan Negeri Tulungagung ini juga dihadiri oleh orangtua korban. Pihak keluarga saat didampingi oleh tim RPA mendengarkan putusan hakim dengan seksama.

Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tulungagung yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dapat diterima oleh keluarga korban.

“RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut berharap dengan hukuman tersebut para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera,” ujar Jeanni, Rabu (16/8/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement