Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |02:43 WIB
Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis 9 Tahun, RPA Perindo: Semoga Beri Efek Jera!
RPA Perindo Kawal Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual/Foto: MNC Media
A
A
A

Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia.

“Partai Perindo memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan, dengan memberikan pendampingan gratis,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement