Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update Kasus Warga Garut Utang Mendadak, 354 Data Sudah Dihapus

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |16:03 WIB
<i>Update</i> Kasus Warga Garut Utang Mendadak, 354 Data Sudah Dihapus
Ratusan warga Garut yang mendadak punya utang sudah dihapus datanya (Foto Ilustrasi: Okezone.com)
A
A
A

GARUT - Data tagihan fiktif ratusan warga Kabupaten Garut yang mendadak memiliki utang beberapa waktu lalu dihapus. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memastikan data warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang tidak pernah meminjam namun tiba-tiba berutang telah dibersihkan.

Corporate Secretary PT PNM L Dodot Patria Ary, menyebut jumlah warga yang data pribadinya dicatut lalu kemudian dibersihkan pada tagihan fiktif itu sebanyak 354 orang. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi bersama antara internal PNM, masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat kepolisian.

"Awalnya yang diadukan sebelumnya 407, setelah diverifikasi bersama menjadi 354. Jadi silakan bisa dibuktikan, bisa dilihat bahwa di slik OJK yang paling valid, itu nama nasabah (warga yang dicatut) sudah tidak ada lagi," kata L Dodot Patria Ary di Garut, Jumat (18/8/2023).

Meski begitu, ia tidak secara gamblang memaparkan apakah kasus ini telah dilaporkan pada aparat kepolisian atau tidak. L Dodot Patria Ary hanya memastikan jika PNM akan mentaati proses hukum di kasus pinjaman fiktif yang membuat ratusan warga desa mendadak dapat tagihan itu.

"Jadi pada prinsipnya kami tetap akan taati proses hukum yang berlaku, kita hormati prosesnya dan akan kooperatif untuk sama -sama menjalin penanganan prosesnya," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, PT PNM telah melaporkan kasus pinjaman fiktif yang mencatut ratusan warga Desa Sukabakti itu ke Polres Garut. Meski telah dilaporkan, jumlah kerugian yang ditimbulkan belum final karena besaran pinjaman masing-masing warga yang dicatut bervariasi, yakni mulai Rp2 juta hingga Rp15 juta.

"Kerugian kita belum dihitung secara final, jadi nanti bisa ditunggu secara komprehensif, kira -kira berapa nilai yang bisa dipublish. Sebab kondisinya saat ini bisa bertambah atau berkurang," ujarnya.

Adanya kasus pinjaman fiktif di Garut, kata dia, akan memberikan pembelajaran terkait mekanisme pengawasan pada setiap pengajuan pada kemudian hari. L Dodot Patria Ary menegaskan PNM akan bertindak tegas jika ditemukan indikasi penyalahgunaan baik di internal maupun eksternal.

"Kemudian jika pun nanti ada indikasi katakanlah, saya pikir ini komitmen kami di awal untuk tetap tegas. Memberikan satu pembelajaran, bukan hanya di sisi internal tapi juga ke external," kata dia. 

Sekretaris perusahaan PT PNM ini mengakui jika pinjaman fiktif tersebut dipicu oleh pandemi Covid-19, yang membuat pengawasan berkurang akibat kebijakan PPKM. Dari pengecekan yang dilakukan, kata dia, warga yang berutang namun tidak mengajukan pinjaman ini dimulai pada masa pandemi Covid-19.

"Pandemi membuat petugas tidak bisa leluasa melakukan pengecekan ke lapangan karena adanya kebijakan PPKM. Namun secara umum, dengan atau tanpa Covid-19, kami tetap kontinyu akan melakukan perbaikan, improvement, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement