KARAWANG - Baru keluar penjara, setelah menjalani hukuman 10 tahun dalam kasus pencabulan di Lapas Cirebon, AW (58), buruh lepas, kembali masuk penjara. Kali ini Polres Karawang meringkus tersangka AW dalam kasus yang sama, mencabuli tetangga rumah tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kotabaru. Sebanyak 5 orang bocah di bawah umur di cabuli berkali-kali oleh tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, polisi menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan dari para orang tua korban. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami langsung menangkap tersangka AW setelah mendapat laporan orang tua korban. Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan langsung kami tahan," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/23).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AW mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi korbannya dengan permen atau uang. Korban yang sudah terpedaya kemudian diajak kerumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak dirumah tersangka, korban dicabuli disejumlah tempat yang masih berada dilingkungan perumahan.
"Antar tersangka dan korbannya yang masih di bawah umur itu saling kenal karena tinggal diperumahan yang sama. Korban yang masih anak di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka," katanya.
Wirdhanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan tersangka akhir terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka.
"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindak lanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang j pasal 65 ayat (1) KUHp dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
(Awaludin)