JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran belasan senpi ilegal di berbagai daerah. Sebanyak 4 orang kembali diamankan di 3 lokasi berbeda, di antaranya di Ngawi, Jawa Timur; dan Garut-Sumedang, Jawa Barat.
4 orang yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senpi.
"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi illegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).
Dari penangkapan terhadap R, kata dia, polisi lantas melakukan pengembangan hingga diciduk 4 orang tersangka. Di Garut polisi mengamankan ANR, di Sumedang polisi mengamankan TRR, dan di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka, yakni LMP dan W.
"Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dari para tersangka.