Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |07:20 WIB
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar
Rafael Alun Trisambodo (foto: tangkapan layar)
A
A
A




JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bakal segera disidang. Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).

Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ungkap Ali.

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement