Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama WFH, ASN Dilarang Berkeliaran!

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |14:21 WIB
Selama WFH, ASN Dilarang Berkeliaran!
ASN dilarang berkeliaran selama WFH/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan.

Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk berpergian keluar rumah.

 BACA JUGA:

Mereka, kata Heru, harus bekerja dari rumah masing-masing. Untuk itu ia memastikan akan ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

 BACA JUGA:

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement