Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |16:20 WIB
 MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soerkarnoputri (foto: MPI/Felldy)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Megawati merasa heran apa yang membuat MA harus membatalkan hukuman mati tersebut. Padahal, kata dia, Ferdy Sambo sudah jelas terlibat sebagai pelaku utama atas tewasnya Brigadir J.

"Saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa sekarang? Lho saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir lho, apa benarnya?," Cetus Megawati dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar BPIP di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Megawati menegaskan, dirinya memang menghormati putusan tersebut. Namun, ia mengaku tak habis pikir kenapa MA mengurangi hukuman itu. Padahal, pengadilan tingkat pertama dan bandingnya saja, putusannya masih pada hukuman mati.

"Lho kok bisa dikasih apa namanya, pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," ketus Presiden Kelima RI itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement