Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |16:20 WIB
 MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soerkarnoputri (foto: MPI/Felldy)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement