Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Edarkan 5 Kilogram Sabu di Koja, Pria Ini Ditangkap

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |18:49 WIB
 Hendak Edarkan 5 Kilogram Sabu di Koja, Pria Ini Ditangkap
Polres Jakut ungkap kasus sabu (foto: MPI/Yohannes)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menangkap kurir bernama Rusdiansyah (33) pada saat melakukan Operasi Nila Jaya tahun 2023.

"Tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam operasi nila dengan sasaran Narkotika yang digelar Polda Metro Jaya yang di dalamnya Polres Metro Jakarta Utara," kata Gidion di Mapolres, Senin (21/8/2023).

"Pada 15 Agustus 2023, hari selasa sekitar pukul 09.00 WIB, di daerah Kampung Beting, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pendistribusian Narkoba," sambungnya.

Menurut Gidion, penangkapan ini bermula setelah polisi menerima informasi bahwa bakal ada transaksi sabu yang terjadi pada tanggal tersebut. Hasil penelusuran, sabu tersebut akan didistribusikan Rusdiansyah yang dalam hal ini berperan sebagai kurir.

Dari penyelidikan, tersangka RD merupakan residivis dan baru satu tahun keluar dari Nusakambangan. Sebelumnya pernah di vonis 7 tahun dengan perkara yang sama yaitu Narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat.

"Kemudian bulan Agustus 2022 lepas dari lapas dan mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap RG ditangkap dengan Barbuk 5 Kilogram dengan kepingan kecil 125 gram," tuturnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan tersangka dari dua kali transportir. Yang pertama di wilayah Subang, Jawa Barat, kemudian yang kedua di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dari kedua tempat tersebut terkumpul 5 Kilogram di rumah tersangka.

Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement