Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Ajukan Draf RUU ke Komisi II DPR, Sampaikan Urgensi 9 Pokok Perubahan UU IKN

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |06:52 WIB
Pemerintah Ajukan Draf RUU ke Komisi II DPR, Sampaikan Urgensi 9 Pokok Perubahan UU IKN
Pemerintah ajukan draf RUU perubahan UU IKN/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di Komisi II DPR RI, pada Senin (21/8/2023).

Melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ia menyebutkan pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan OIKN; Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Ruang; Mitra di DPR RI; dan Jaminan Berkelanjutan.

 BACA JUGA:

“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” jelas Suharso.

“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” imbuhnya.

 BACA JUGA:

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN). Menurut Kepala Bappenas, setidaknya ada 5 hal, di antaranya:

1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya;

2. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus;

3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN;

4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif;

5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement