Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah pada 15 Agustus 2023 lalu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap dua pelaku pada keesokan harinya, Rabu, 16 Agustus 2023 di rumah pelaku.
"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)