Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.