Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Dimutasi, Ini Tanggapan KY

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |03:47 WIB
3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Dimutasi, Ini Tanggapan KY
KY angkat bicara soal mutasi 2 hakim PN Jakpus (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi berupa mutasi kepada tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu).

Adapun ketiga majelis hakim yang dijatuhkan sanksi berupa mutasi yakni Tengku Oyong, H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyebutkan bahwa rekomendasi hukuman terhadap ketiga majelis hakim bukan seperti yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud,” kata Miko dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Miko mengatakan, hukuman itu berbeda dengan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.

“Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miko mengatakan pihaknya bakal mempertanyakan perihal hukuman yang dijatuhkan kepada tiga hakim tersebut.

“Ya, KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri,” tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement